Righteous Kill
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Quisque sed felis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Etiam augue pede, molestie eget.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Good corporate
governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia
berkaitan erat dengan
kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya
maupun terhadap iklim
usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya
persaingan yang sehat
dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya
GCG oleh
perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga
diharapkan dapat
menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance
pada umumnya di
Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good governance dalam birokrasinya
dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih
dan berwibawa.
Sebagai bagian dari
upaya tersebut, pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubah
Komite Nasional
Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) yang
terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi.
Salah satu tugas
penting dari Sub-Komite Korporasi adalah menciptakan pedoman
bagi dunia usaha dalam
menerapkan GCG. Pedoman GCG merupakan panduan bagi
perusahaan dalam
membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktek GCG
kepada pemangku
kepentingan. Oleh karena itu, saya menyambut baik diselesaikannya
penyempurnaan Pedoman
Umum GCG oleh KNKG.
Pedoman Umum GCG ini
bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi halhal
sangat prinsip yang
semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin
mempertahankan
kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika
bisnis yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing
perusahaan diharapkan
mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Saya menghimbau agar
asosiasi dan lembaga yang terkait dengan pemeliharaan
kesehatan perusahaan
dapat berperan dalam mensosialisasikan dan mendorong
perusahaan-perusahaan
untuk menjalankan GCG. Selain itu, regulator juga diharapkan
dapat mengadopsi
prinsip-prinsip yang termuat di Pedoman Umum GCG ini dalam
membuat
peraturan-peraturan sehingga mendukung meluasnya praktek GCG di
Indonesia.
Semoga Pedoman Umum
GCG ini berguna sebagai panduan untuk mendorong terciptanya
iklim usaha yang sehat
di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya penegakan good
governance yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah.