Standar
Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan
dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk
kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan
disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam
menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit
ekonomi lainya.
Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil
Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia
tahun 1984.
Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar
akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal
1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia
menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu
pos laporan keuangan dapat dihindari.
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC). Struktur IFRS adalah sebagai berikut :
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar
yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang
diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial
Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations
Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia.
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di
Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi
keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan
Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar
akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Ada 5 hal aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam
SPAP dan berlaku sejak tahun 2000 yaitu :
1. Standar umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi, integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Menurut The ACFE (The Association of Certified Fraud
Examiners), Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat yang berkedudukan
di Amerika Serikat, menggolongkan ada 3 jenis kecurangan berdasarkan perbuatan
yaitu:
1. Penyimpangan atas Asset (Asset
Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta
perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah
dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu
perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang
sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk
memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini
yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain
seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di
negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang
kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih
dipertanyakan. Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang
bekerja sama menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan
wewenang/konflik kepentingan (conflict
of interest), penyuapan (bribery),
penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal
gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).