Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. 1.2.1 Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung