Felicidade

Felicidade Game Blog | Created By Www.BestTheme.Net

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis
free counters


Cool Widgets

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...


1. Profil BRI  Syariah
Keluarnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang mana di dalamnya diberikan kelonggaran bagi bank umum untuk membentuk unit usaha syariah atau mendirikan bank umum syariah, ditanggapi positif oleh pihak PT. BRI (Persero). Sebagai  bukti bahwa BRI mempunyai komitmen terhadap masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, maka dibentuklah Unit Usaha Syariah BRI[6] (selanjutnya disebut BRI Syariah) pada tanggal 17 April 2002.
Secara efektif BRI Syariah Cabang Yogyakarta mulai beroperasi sejak tanggal 30 Januari 2003 dan berkantor di Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 89 Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta dan saat ini telah memiliki satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Syariah Sleman yang beralamat di Jl. Bhayangkara No. 18 Sleman.[7] Sampai saat ini, BRI Syariah telah memiliki 27 Kantor Cabang (KC) Syariah dan 17 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Syariah.[8] Tugas utama BRI Syariah adalah merencanakan, mengorganisir, dan mengembangkan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka meningkatkan bisnis BRI secara keseluruhan sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kantor cabang BRI Syariah secara keseluruhan berdasarkan strategi yang telah ditetapkan.[9] Unit usaha syariah BRI  berada dibawah binaan direktur bisnis mikro  dan ritel.[10]
Tujuan didirikannya unit usaha syariah BRI adalah sebagai berikut:
a.       Untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga.
b.      Mendorong terciptanya dual banking system di Indonesia yang mengakomodasikan baik perbankan konvensional dan perbankan syariah yang melahirkan kompetisi yang sehat dan perilaku bisnis berdasarkan nilai-nilai moral, meningkatkan market disciplines dan pelayanan bagi masyarakat.
c.       Mengurangi risiko sistemik dari kegagalan sistem keuangan di Indonesia karena pengembangan bank syariah sebagai alternatif dari bank konvensional akan memberikan penyebaran risiko.

  1. Pelaksanaan Prinsip-Prinsip GCG di BRI Syariah Cabang Yogyakarta
Dalam Pasal 2 ayat (1) PBI dijelaskan, bahwa Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang. Dalam ayat (2) lebih diperinci lagi tentang implementasinya dalam perbankan antara lain: pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank, penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal, penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, rencana strategis bank dan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank.[11] Jadi dalam pelaksanaan GCG bagi bank umum termasuk didalamnya unit usaha syariah, paling kurang harus diwujudkan dalam aspek-aspek tersebut di atas.
Prinsip-prinsip di atas, oleh pihak BRI Syariah Cabang Yogyakarta diterjemahkan mengikuti lima prinsip dasar GCG, yaitu:
1)      Fairness (kewajaran atau keadilan)
Salah satu bentuk penyajian informasi secara wajar kepada nasabah selaku stakeholders bank yang dilakukan di BRI Syariah Cabang Yogyakarta adalah pencantuman informasi yang  yang wajar kepada nasabah tentang tentang bagi hasil, equivalent rate, dan pendapatan dari bank.[12] Di sini nasabah sebagai investor haruslah diberikan informasi yang wajar dengan mengambil contoh bulan lalu, sehingga nasabah mengetahui dan bisa mempertimbangkan risiko yang mungkin dan akan dihadapi apabila ia menginvestasikan dananya di BRI Syariah Cabang Yogyakarta.
Dalam prinsip fairness juga dimuat tentang pembuatan corporate conduct atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi. Dalam PBI dijelaskan bahwa sebuah bank wajib untuk membuat rencana stategis bank dalam bentuk rencana korporasi dan rencana bisnis. Lebih jauh dijelaskan yang dimaksud dengan rencana korporasi adalah rencana strategis jangka panjang dalam rangka mencapai tujuan bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum.[15]
Ketentuan tersebut oleh BRI Syariah diwujudkan dengan menetapkan visi, misi, sasaran yang bersifat kualitatif dan kuantitatif serta strategi yang digunakan dalam mencapai tujuan perusahaan. Visi dari BRI Syariah Cabang Yogyakarta adalah melaksanakan bisnis perbankan syariah secara kaffah. Sedangkan misi yang diemban adalah pemberdayaan ekonomi umat dengan melaksanakan bisnis perbankan syariah yang mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Adapun yang menjadi sasaran kualitatif BRI Syariah adalah membuka Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu di berbagai tempat di wilayah Indonesia (Th. 2007 – 36 KC & 10 KCP), memberikan pelayanan perbankan syariah terbaik dengan jaringan terluas, menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insani berlandaskan STAF ( Shiddiq, Tabliqh, Amanah, Fatonah), menjadi salah satu pelaku bisnis perbankan syariah yang terbesar dalam aset dan keuntungan. Secara kuantitatif BRI syariah memiliki sasaran antara lain: total pembiayaan sebesar Rp. 1.107 miliar dan total dana sebesar Rp. 620,75 miliar pada akhir tahun keenam (2007), Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal tercapai 12 %, Return on Asset (ROA) minimal dapat  mencapai 1,25 % (sama dengan tingkat ROA Corporate BRI) dan laba (2007) Rp.5.299 juta.
Strategi yang ditempuh BRI Syariah untuk merealisasikan sasaran-sasaran tersebut adalah dengan pengembangan dan penyempurnaan ketentuan, pengembangan jaringan kantor cabang BRI Syariah, pengembangan piranti keras dan lunak, pelaksanaan sosialisasi perbankan syariah ke intern dan ekstern.
2)      Transparancy (keterbukaan atau kejujuran)
Sebagai perusahaan go-public,  BRI syariah dituntut untuk selalu menyampaikan informasi secara transparan kepada regulator terkait, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai terjadinya peristiwa, informasi dan fakta material  yang sangat mempengaruhi harga atau nilai efek atau keputusan investasi pemodal secara tepat waktu dan obyektif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, untuk memperkuat struktur GCG dalam hal keterbukaan diwujudkan oleh BRI Syariah Cabang Yogyakarta melalui peningkatan kualitas keterbukaan informasi, antara lain diperbolehkannya nasabah untuk mengakses semua informasi tentang bank, seperti neraca dan laporan keuangan yang telah diaudit. Hal-hal yang tidak boleh diketahui oleh pihak luar temasuk nasabah adalah tentang rahasia-rahasia bank yang jika diketahui oleh pihak luar akan mengakibatkan terganggunya kegiatan dalam bank tersebut. Selain itu masyarakat dan para pemegang saham juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perusahaan melalui website www.bri.co.id.
Terkait dengan pelaporan keuangan, pihak BRI Syariah Cabang Yogyakarta secara berkala melaporkan keadaan keuangannya kepada BRI Pusat. Hal ini untuk menjamin transparansi keuangan bank. BRI Syariah juga selalu melaporkan keadaan keuangannya kepada BAPEPAM yang mencakup pelaporan tiga bulanan, semesteran dan laporan tahunan. Hal ini sudah digariskan oleh BAPEPAM melalui peraturannya tentang GCG dimana setiap perusahaan yang telah go public wajib memberikan laporan keuangannya kepada BAPEPAM.[16]
Aspek keterbukaan juga telihat dalam akad yang dilakukan oleh BRI Syariah Cabang Yogyakarta. Misalnya akad tentang pembiayaan mud}ha>rabah yang berisi tentang pengertian, jumlah, bentuk dan penggunaan pembiayaan, penarikan pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan pembayaran bagi hasil,  pengakuan hutang, jaminan, asuransi terhadap barang-barang jaminan/barang yang dibiayai, asuransi terhadap pembiayaan atau jiwa pihak kedua, syarat-syarat yang harus diperhatikan pihak kedua, pemeriksaan dan pengawasan, pernyataan, biaya-biaya lainnya, domisili, dan ketentuan-ketentuan lain.[17] Kesepakatan diwujudkan dengan penandatanganan akad oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Apek keterbukaan juga berkaiatan erat dengan Enterprise Risk Manajemen (ERM) atau biasa dikenal dengan manajemen risiko. Dalam mengelola unit bisnis selalu dihadapkan dengan risk and return (risiko dan pendapatan). Secara garis besar jenis risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar antara lain;
-          Systematic risk (risiko yang sistematis) yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis atau resesi yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum.
-          Unsystematic risk yaitu risiko yang unik yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.
Adapun macam-macam risiko yang mungkin dihadapi bank syariah adalah risiko modal, risiko pembiayaan, risiko likuiditas dan risiko operasional.[18] Jika kita mencermati lebih dalam, maka bank syariah merupakan bank yang sarat dengan risiko karena dalam menjalankan aktivitas bisnisnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang mengandung risiko seperti mud}ha>rabah. Demikian pula risiko yang diakibatkan karena ketidakjujuran dan kecurangan nasabah dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan risiko seminimal mungkin dalam rangka memperoleh keuntungan optimum.
Dalam melakukan manajemen risiko di bidang funding (pendanaan), BRI Syariah Cabang Yogyakarta  menerapkan manajemen risiko pendanaan. Hal ini ditempuh bank dengan cara selalu melakukan seleksi berdasarkan UU Anti Pencucian Uang. Penerapan Undang-Undang ini dilakukan agar bank jangan sampai menjadi tempat pencucian uang. Wujud lain manajemen risiko pendanaan adalah dengan adanya sistem KYC (Know Your Costumers) dengan cara mangetahui data pribadi nasabah yang meliputi data pekerjaan, data perusahan dan data keuangan lain. Hal tersebut di atas dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Yogyakarta untuk meminimalisir risiko yang mungkin akan dihadapi.
Dalam hal manajemen risiko pembiayaan diwujudkan oleh bank dengan cara melakukan pembinan (monitoring) dari awal realisasi pembiayaan sampai dengan pembiayaan itu lunas. Itulah fungsi dilakukannya analisis 5C oleh Analyst Officer (AO) yaitu sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir risiko, khususnya dalam hal pembiayaan.
Manajemen risiko dalam hal likuiditas telah dilakukan oleh BRI Syariah Cabang Yogyakarta dengan terpenuhinya CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu dengan membandingkan modal bank dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Modal minimal adalah harus 1/10 dari jumlah DPK apabila suatu bank tersebut ingin dikategorikan sebagai bank yang sehat.[19]
Selain itu, aspek keterbukaan juga terkait erat dengan pengembangan tekhnologi informasi dan sistem manajemen informasi dari sebuah bank syariah. Sistem tekhnologi informasi dikembangkan untuk mendukung dan memberikan solusi terhadap perkembangan jaringan dan peningkatan layanan kepada stakeholders.[20] Tantangan terbesar pengembangan tekhnologi informasi perbankan syariah adalah kompleksitas pengembangannya. Kompleksitas ini terkait dengan ciri perbankan syariah yang masih tergolong sebagai industri muda. Di sisi lain pengembangan tekhnologi informasi merupakan salah satu keputusan strategis yang membutuhkan dana investasi besar. Hal ini juga diakui oleh BRI Syariah Cabang Yogyakarta.[21]
Dalam hal tekhnologi informasi BRI Syariah Cabang Yogyakarta belum bisa dikatakan unggul dan masih memerlukan banyak perbaikan yang masih harus ditindaklanjuti.[22]

3)      Accountability (akuntabilitas)
Untuk menjunjung tinggi akuntabilitas, diperlukan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.[23] Dalam PBI dijelaskan pengertian dari akuntabilitas adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank, sehingga pengelolaannya berjalan efektif.[24]
Prinsip akuntabilitas di BRI Syariah Cabang Yogyakarta diwujudkan dengan pembentukan change leader, change agent dan quality circle.[25] Change leader berfungsi sebagai motivator dalam mendorong anggota organisasi ke arah implementasi budaya perusahaan di BRI. Change agent berperan sebagai motivator dan rule model pelaksanan budaya perusahaan dan sebagai inisiator dan implementator di unit kerja masing-masing. Change agent adalah anggota organisasi yang dipilih oleh pekerja di unit kerja masing-masing. Sedangkan quality circle merupakan wadah partisipasi organisasi untuk tujuan implementasi dan pengembangan budaya perusahaan sejalan dengan tujuan-tujuan organisasi.[26] Diharapkan dengan adanya change leader, change agent dan quality circle implementasi budaya kerja dapat tetap berlangsung dan momentum implementasi budaya kerja BRI selalu dapat dipertahankan.
BRI Syariah Cabang Yogyakarta juga menerapkan pengendalian intern yang dikenal dengan istilah WASKAT (pengawasan melekat). Pengendalian intern ini digunakan untuk semua jenis transaksi. Dalam WASKAT ini pengendalian diri sendiri merupakan lapisan pertama dan utama dalam diri setiap karyawan. Selain pengendalian diri, karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan. Dalam sistem dan prosedur yang diciptakan, secara tidak disadari oleh setiap karyawan, dimasukkan unsur-unsur kontrol yang menyatu dengan prosedur tersebut. Hal ini sudah menjadi sebuah budaya dalam BRI karena bentuk pengendalian intern tersebut telah melekat pada sistem kerja setiap karyawan.[27]
Wujud dari pengawasan melekat di BRI Syariah Cabang Yogyakarta antara lain tercermin dalam setiap pembuatan transaksi. Transaksi apapun harus dilakukan oleh minimal tiga orang pegawai yang masing-masing mempunyai peran dan fungsi tersendiri, antara lain :
-          Maker bertugas untuk membuat suatu transaksi. Ini adalah bagian pertama yang langsung berhadapan dengan calon nasabah.
-          Checker bertugas untuk meneliti keabsahan transaksi yang telah dibuat oleh maker.
-          Signer bertugas untuk mengesahkan  transaksi yang telah dibuat oleh maker dan telah diteliti oleh checker.[28]
Jadi pengendalian intern di BRI Syariah Cabang Yogyakarta dilakukan dengan pengendalian berlapis dan telah menyatu pada sistem kerja setiap karyawan sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing.
Dalam hal akuntabilitas karyawan, BRI Syariah sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan-karyawannya. Perhatian ini diwujudkan oleh BRI Syariah dengan memberikan reward (penghargaan) kepada karyawan-karyawannya. Penghargaan tersebut berwujud antara lain: penghargaan bagi karyawan dengan masa kerja 15, 20, 25, dan 30 tahun dengan  pemberian insentif khusus, setiap awal tahun ada kenaikan gaji berkala, setiap bulan Maret diberikan insentif jangka pendek sesuai dengan Sistem Manajemen Kerja (SMK), dan setiap bulan Juli menerima bonus laba perusahaan yang diberikan setelah RUPS yang didasarkan pada nilai kerja masing-masing karyawan.
Selain adanya penghargaan-penghargaan tersebut, bank juga memberikan punishment (hukuman) bagi karyawan yang tidak disiplin. Untuk kesalahan yang bersifat finansial, karyawan tersebut langsung dipecat. Untuk kesalahan yang bersifat non-finansial hanya diberi peringatan dari atasan masing-masing.[29]
Dalam BRI Syariah juga terdapat petunjuk kerja bagi setiap karyawan yang disebut dengan Sistem Manajemen Kerja (SMK). Dalam SMK ini diatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pekerja. Setiap tahun BRI Syariah juga menetapkan Rencana Sistem Kerja (RSK) yang didalamya terdapat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disepakati antara karyawan dengan atasannya masing-masing, baik atasan langsung maupun atasan tidak langsung. Dengan adanya SMK, RSK, dan RKAP, kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban setiap karyawan tertata dengan baik, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.[30]
Kinerja dari BRI Syariah Cabang Yogyakarta selalu diaudit oleh lembaga-lembaga auditor, baik auditor internal, auditor eksternal serta dewan komisaris (komite audit). Tujuan inti dari auditing dalam perbankan sebenarnya adalah melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi nasabah yang telah mempercayakan dananya kepada bank untuk memperoleh manfaat dan pembayaran kembali dari  bank sesuai dengan sifat, jenis dan cara pembayaran yang telah disepakati bersama.[31]
Auditor internal sebagai pengawas internal berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pengendalian di BRI Syariah Cabang Yogyakarta telah dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Hal ini dilakukan oleh BRI Pusat dan DPS. Dilibatkannya auditor eksternal bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan BRI Syariah Cabang Yogyakarta. Sebagai auditor eksternal adalah akuntan publik, BI, dan BAPEPAM karena BRI adalah perusahaan yang telah go public. Adapun komite audit berkaitan dengan masalah kualitas laporan keuangan, pengendalian internal dan kualitas auditor internal.[32]  Bentuk pengawasan yang dilakukan DPS adalah dengan melakukan inspeksi mendadak di setiap kantor cabang BRI Syariah termasuk Kantor Cabang Syariah Yogyakarta untuk melakukan analisis implementasi masalah produk, akad dan pelayanan. Adapun yang menjadi obyek auditing dari DPS adalah menyangkut masalah kontrak, akad, kebijakan, produk, transaksi, memorandum, dan akte perjanjian, laporan keuangan.[33]
Aspek akuntabilitas juga berkait erat dengan profesionalitas karyawan. Sayangnya dalam hal profesionalitas ini BRI Syariah Cabang Yogyakarta masih memiliki kekurangan, terbukti dengan tidak adanya karyawan di BRI Syariah yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum Islam. Kebanyakan karyawan merupakan produk dari ekonomi konvensional.[34]
4)      Independency (kemandirian atau kebebasan)
Independensi diartikan sebagai pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.[35] Prinsip independensi di BRI Syariah Cabang Yogyakarta diwujudkan antara lain dalam independensi pengambilan keputusan tentang pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank sangat rentan dengan risiko, sehingga dalam setiap pemberian pembiayaan atau kredit di BRI Syariah Cabang Yogyakarta harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu sebelum memberikan kredit atau pembiayaan bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagai aspek.
Dalam menyalurkan pembiayaan, BRI Syariah Cabang Yogyakarta memiliki analisis pembiayaan yang digunakan dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan yang dikenal dengan prinsip lima C atau “the five C of credit analisys”.[36]  Kelima prinsip tersebut adalah:
-          Character (penilaian watak). Penilaiaan watak atau kepribadian calon nasabah pembiayaan dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon nasabah untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya, sehingga tidak akan menyulitkan pihak bank di kemudian hari.
-          Capacity (penilaian kemampuan). Bank harus meneliti tentang keahlian calon nasabah dalam bidang usahamya dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon nasabah dalam jangka waktu tertentu mampu melunasi atau mengembalikan pinjamannya kepada pihak bank. Kalau kemampuan nasabah kecil tentu tidak layak diberikan pembiayaan dalam skala besar.
-          Capital (penilaian terhadap modal). Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon nasabah dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha calon nasabah yang bersangkutan.
-          Collateral (penilaian terhadap agunan). Untuk menanggung pembayaran kredit macet, calon nasabah umumnya wajib menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sama besar dengan jumlah pembiayaan yang diberikan kepadanya. Untuk itu sudah seharusnya bank wajib meminta agunan tambahan dengan maksud jika calon nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan, maka agunan tambahan tersebut dapat dicairkan guna menutupi pelunasan atau pengembalian pembiayaan yang tersisa.
-          Condition of economy (penilaian terhadap prospek usaha nasabah pembiayaan). Bank harus menganalisis keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dan hasil proyek atau usaha calon nasabah yang dibiayai bank dapat diketahui.


Leave a Reply