Penerapan
good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika
dan
peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individuindividu
pelaku
bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutaman kelangsungan
hidup
perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan
keuntungan
sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory
driven) “memaksa”
perusahaan
untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua
pendekatan
ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya
saling
melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pedoman
Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 ini diterbitkan dalam
kerangka
dorongan etika. Pedoman ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
namun
merupakan rujukan bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman ini
menjelaskan
langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi checks and
balance, menegakkan transparansi dan
akuntabilitas, serta merealisasikan tanggung
jawab
sosial untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Pedoman
ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman yang telah diterbitkan pada
tahun
2001. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dokumen yang terus hidup (living
document) sehingga perlu untuk selalu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan.
Penyempurnaan
Pedoman ini meliputi cakupan, sistematika dan dimasukkannya pedoman
praktis
penerapan GCG. Pedoman ini dimulai dengan penciptaan situasi kondusif
bagi
penerapan GCG yang meliputi peran negara, dunia usaha, dan masyarakat.
Pemaparan
peran masing-masing pihak ini untuk menjembatani praktik GCG yang
mikro
dengan kondisi makro. Pada Pedoman ini diletakkan fokus yang kuat pada fungsi
dan
tanggung jawab organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan
Komisaris
dan Direksi, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan GCG. Dengan
sistematika
yang tersusun seperti segitiga dari aspek makro, asas GCG, fungsi dan
peran
organ perusahaan hingga menukik ke pelaksanaan penerapan GCG dalam
proses
bisnis, diharapkan dapat menjadi rujukan yang komprehensif bagi penerapan
GCG
di masing-masing perusahaan.
Penyusunan
Pedoman ini dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh KNKG. Kemudian KNKG
mengundang
perwakilan dari beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan dengan
GCG,
yaitu Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
dan
KADIN Indonesia. Tim ini berhasil menyusun konsep yang telah dielaborasi dalam
suatu
workshop yang dilaksanakan bekerja
sama dengan Bank Indonesia pada tanggal
15
Mei 2006. Selain itu, Tim juga mendapat masukan tertulis dari banyak lembaga,
pakar
hukum dan universitas.
Dalam
kesempatan ini, KNKG menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tinginya
kepada Bapak Binhadi selaku Ketua Tim dan para anggota yang
telah
menyelesaikan penyusunan Pedoman ini. Terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya
juga kami haturkan kepada Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan KADIN Indonesia.
Semoga
Pedoman GCG ini dapat menjadi sumbangsih yang berarti bagi perbaikan
ekonomi di Indonesia