Felicidade

Felicidade Game Blog | Created By Www.BestTheme.Net

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis
free counters


Cool Widgets

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Archive for 2012


Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


CSR



Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berkaitan dengan memperlakukan para pemangku kepentingan perusahaan atau lembaga etis atau secara bertanggung jawab. "Secara etis atau bertanggung jawab 'berarti memperlakukan stakeholder kunci dengan cara yang dianggap dapat diterima sesuai dengan norma-norma internasional.
     Sosial mencakup tanggung jawab ekonomi dan lingkungan. Stakeholder yang ada baik di dalam dan di luar perusahaan.
     Tujuan yang lebih luas dari tanggung jawab sosial adalah untuk menciptakan standar yang lebih tinggi dan lebih tinggi dari hidup, sambil menjaga profitabilitas perusahaan atau integritas institusi, bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar entitas.
     CSR adalah suatu proses untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di masyarakat.

Asli Sumber: Michael Hopkins (MHCi): Sebuah Bargain Planetary: Corporate Social Responsibility Datang dari Umur (Macmillan, Inggris, 1998) Diperbarui oleh penulis Juli 2011 (4 titik berdasarkan saran oleh Nadine Hawa, siswa di kelas saya di University of Geneva)

Secara singkat, 'adalah CSR tentang mengobati semua stakeholder bertanggung jawab atau etis. "

Definisi ini dibahas lebih lanjut di bawah ini, tetapi, pertama, mari kita cepat melihat definisi lain.




Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika
dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individuindividu
pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutaman kelangsungan
hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan
keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa”
perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua
pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya
saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 ini diterbitkan dalam
kerangka dorongan etika. Pedoman ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
namun merupakan rujukan bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman ini
menjelaskan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi checks and
balance, menegakkan transparansi dan akuntabilitas, serta merealisasikan tanggung
jawab sosial untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman yang telah diterbitkan pada
tahun 2001. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dokumen yang terus hidup (living
document) sehingga perlu untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Penyempurnaan Pedoman ini meliputi cakupan, sistematika dan dimasukkannya pedoman
praktis penerapan GCG. Pedoman ini dimulai dengan penciptaan situasi kondusif
bagi penerapan GCG yang meliputi peran negara, dunia usaha, dan masyarakat.
Pemaparan peran masing-masing pihak ini untuk menjembatani praktik GCG yang
mikro dengan kondisi makro. Pada Pedoman ini diletakkan fokus yang kuat pada fungsi
dan tanggung jawab organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan
Komisaris dan Direksi, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan GCG. Dengan
sistematika yang tersusun seperti segitiga dari aspek makro, asas GCG, fungsi dan
peran organ perusahaan hingga menukik ke pelaksanaan penerapan GCG dalam
proses bisnis, diharapkan dapat menjadi rujukan yang komprehensif bagi penerapan
GCG di masing-masing perusahaan.
Penyusunan Pedoman ini dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh KNKG. Kemudian KNKG
mengundang perwakilan dari beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan dengan
GCG, yaitu Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
dan KADIN Indonesia. Tim ini berhasil menyusun konsep yang telah dielaborasi dalam
suatu workshop yang dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Indonesia pada tanggal
15 Mei 2006. Selain itu, Tim juga mendapat masukan tertulis dari banyak lembaga,
pakar hukum dan universitas.
Dalam kesempatan ini, KNKG menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang

setinggi-tinginya kepada Bapak Binhadi selaku Ketua Tim dan para anggota yang
telah menyelesaikan penyusunan Pedoman ini. Terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya juga kami haturkan kepada Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan KADIN Indonesia.
Semoga Pedoman GCG ini dapat menjadi sumbangsih yang berarti bagi perbaikan
ekonomi di Indonesia

Dapatkan Siap untuk IFRS Penerimaan berkembang Internasional Standar Pelaporan Keuangan (IFRS) sebagai dasar pelaporan keuangan AS merupakan perubahan mendasar untuk akuntansi AS profesi.
Jumlah negara yang memerlukan atau mengizinkan penggunaan IFRS untuk penyusunan laporan keuangan oleh publik perusahaan diselenggarakan terus meningkat.
Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) adalah mengambil langkah langkah untuk menentukan apakah untuk memasukkan IFRS ke dalam keuangan
sistem pelaporan untuk emiten AS dan, jika demikian, kapan dan bagaimana.
di seluruh dunia Momentum Proses penetapan standar internasional mulai beberapa dekade yang lalu sebagai upaya industri negara untuk membuat standar yang dapat digunakan dengan mengembangkan dan mampu membangun sendiri kecil negara standar akuntansi. Tapi seperti bisnis dunia menjadi lebih global, regulator, investor, perusahaan besar dan perusahaan audit
mulai menyadari pentingnya memiliki umum standar di semua bidang keuangan
pelaporan rantai.
Dalam sebuah survei yang dilakukan pada akhir tahun 2007 oleh Federasi Internasional Akuntan
(IFAC), sebagian besar pemimpin akuntansi dari seluruh dunia sepakat bahwa satu set standar internasional adalah penting untuk pertumbuhan ekonomi. Dari 143 pemimpin dari 91 negara yang menanggapi, 90% melaporkan bahwa satu set keuangan internasional standar pelaporan adalah "sangat penting" atau "penting" bagi pertumbuhan ekonomi di
mereka negara.