Righteous Kill
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Quisque sed felis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Etiam augue pede, molestie eget.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Archive for 2011
PROPOSAL
USAHA WARUNG BAKSO MANTAP
Disusun Oleh :
SUWATI
NO 36
2 PENJUALAN I
SEKOLAH MENENGGAH KEJURUAN
“SMK N 1 JOGONALAN”
KLATEN
2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT kerena atas rahmat dan hidayah-nya saya dapat menyusun PROPOSAL USAHA WARUNG BAKSO MANTAP ini dengan lancar dan tepat pada waktunya, Untuk selanjutnya dalam pembuatan proposal ini tidak luput dari bimbingan berbagai pihak. Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih kepada :
1.Orang tua yang telah memberikan dukungan dan motivasi kepada saya
2.Terima kasih kepada bapak dan ibu guru yang telah membimbing saya
3.Masyarakat sekitar yang telah memberikan dukungan
Proposal ini saya susun sebagai bahan pertimbangan pengajuan usulan usaha yang saya laksanakan berdasarkan peluang yang ada di wilayah saya sesuai dengan pengamatan sekitar yang telah saya laksanakan.
Meskipun proposal ini telah saya tulis dengan hati-hati namun saya yakin proposal ini masih jauh dari semprna. Oleh karena nya guna menyempurnakan pelaksanaan kegiatan nantinya.
1.PENDAHULUAN
Di era global sekarang ini keadaan ekonomi di Indonesia memang sangat memprihatinkan sejak krisis ekonomi yang melnda bangsa Indonesia membuat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pengangguran.Banyak kejehatan yang terjadi dimana mana terlebih lebih di kota kota besar seperti Jakarta.banyak para pengusaha yang bangkrut kemudia gulung tikar.Banyak para remaja yang putus sekolah dan menjadi pengangguran.Sebagai warga Negara kreatif kita tidak boleh putus asaataupun pantang menyerah pada keadaan sekarang ini yang serba sulit kita harus berusaha,kreatif,inovatif dan berani mengambil suatu keputusanserta resiko untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.kita tidak harus bergantung pada orang lain.Untuk mendapatkan suatu pekerjaan kita harus berusaha semaksimal mungkin.Salah satu usaha yang dilakukan untuk mengurangi pengangguran yaitu dengan berwira usaha.Dengan kita berwira usaha kita bisa belajar mandiri dan bisa memaknai arti penting kehidupan secara tidak langsung kita sudah membantu banyak orang.
2. LATAR BELAKANG
Usaha ini berawal dari kecintaan saya terhadap makna bakso.Setiap saya makan bakso rasanya cumc itu itu saja kemudian saya berinsiatif untuk membuka warung bakso yang berbeda dengan warung warung bakso lainnya.Setelah saya amati usahanini belum banyak dan jarang di temui di lingkungan rumah saya.Dari informasi-informasi yang saya peroleh dan menurut pandangan saya usaha ini akan mencapai kesikseasan dan maju.Dalam mendirikan usaha ini saya juga meringankan biaya-biaya yangakan saya butuhkan dan dalam usaha ini saya belum membuthkan tenaga kerja karyawan.Untuk dapat mengatasi segala rintangan yang kami hadapi.Dalam menjalankan usaha ini membuthukan kemantapan dan keuletan dalam menjalankanya.Saya juga akan bersungguh-sungguh dalam mengelola warung ini sebaik mungkinBegitu besarnya biaya usaha yang dibutuhkan,saya tidak akan main-main dalam usaha ini.
3 .PROSPEK USAHA
Usaha mendrikan warung bakso ini diperlukan dana kira-kira Rp.2.000.000 untuk keperluan membeli peralatan-peralatan yang diperlukan seperti:meja,kompor,tikar,peralatan makan dll.Dari tersebut kami sudah mempunyai sebagian besar oleh karena itu diperkirakan uang sebanyak Rp.2.000.000
Adapun biaya yang kami keluarkan adalah sebagai berikut:
~ Modal tetap :
1.meja panjang 3 buah+tikar Rp 250.000,00
2.alat dapur+makan Rp 300.000,00
3.kompor Rp 80.000,00
4.sewa tempat 1 th Rp 1.200.000,00 +
Jumlah Rp. 1.830.000,00
~ Modal lancar perhari :
1.daging sapi Rp 40.000,00
2.mie Rp 10.000,00
3.bumbu-bumbu+sayuran Rp 20.000,00
4.tepung Rp 5.000,00
5.pangsit+tahu Rp 10.000,00
6.saos,kecap+sambal Rp 10.000,00
7bahan minuman Rp 20.000,00 +
Jumlah Rp 115.000,00 +
Total modal Rp. 1.945.000,00
~ Perolehan tiap hari :
Dalam usaha ini saya magajak kakak dan orang tua saya untuk membantu mendirikan warung bakso serta hal-hal yang perlu disiapkan untuk melayani pembeli dengan baik.Kami juga menyediakan menu makanan yang lain seperti:
> Bakso Bakar
> Sate Bakso
> Bakso Ikan
Sarta menyediakan aneka minuman seperti:
> Es Jeruk > Es sumsum
> Es Teh > Es Buah
> Es Kopyor > Dan Cemilan
> Es Soda
4. ESTIMASI KEUNTUNGAN
1.Jumlah rata-rata pembelian perhari adalah 15 konsumen
2.Nilai jual rata-rata 1 hari = Rp 5.000
Rp 5.000 x167 = Rp. 85.000
Rp 4.500 x17 = Rp. 76.000 +
Pendapatan kotor Rp. 161.000
Pendapatan perbulan Rp 161.000 x 30 = Rp 4.830.000
Biaya perbulan Rp 115.000 x 30 = Rp 3.450.000
Pendapatan Rp. 4.830.000
Biaya Rp. 3.450.000 -
Pendapatan bersih Rp1.380.000
Perhitungan balik modal
Total modal = Rp 1.945.000 = 1,4 tahun
Laba bersih Rp1.380.000
5.FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENGDUKUNG
Setip usaha yang dijalankan setiap waktu pasti ada yang sukses dan ada yang belum sukses seperti halnya usaha ini ada beberapa faktor yang menurut saya sangat mendukung serta menghambat dalam menjalankannya serta mangembangkan usaha ini.Di bawah ini adalah faktor-faktor yang pendukung dan penghambat :
Faktor-faktor yang mendukung itu antara lain :
1.Lokasi ini yang mudah dicari dan Strategis
2.Usaha ini masih langka /jarang dilokasi lingkungan rumah saya ,sehingga pesaingnya masih jarang dan dengan mudah untuk mendapatkan pelanggan yang banyak.
3.harganya tidak begitu mahal dikalangan masyrakat menengah kebawah
4.Dilingkungan rumah saya banyak warga yan sibuk bekerja sehingga tidak sempat untuk memesak kemungkinan besar mereka akan jajan.
* Selam faktoryang mendukung seperti yang disebutkan diatas ada juga faktor yang menghambat:
* Faktor-faktor tersebut adalah :
1.Keterbatasan dana yang kami miliki dalam membagi dana belanja.
2.Kenaiakn harga bahan baku yang tidak stabil harganya.
3.Kadang ada bakso yang tidak laku terjual akan membuat usaha kami menjadi merugi.
4.Kadang sulit untuk mendapatkan daging sapi yang segar dan berkualitas baik.
Solusi agar dapat memecahkan masalah dalam factor penghambat dalam usaha yang akan kami dirikan:
1.Dengan keterbatasan dana belanja kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan uang
2.Karena kenaiakn bahan baku yang tidak stabil pada saat harganya murah kita akan membeli barang yang lebih banyak.
3.Untuk mengatasi bakso yang masih sisa kita akan membuatnya menjadi kripik bakso.
4.Dalam mengatasi kesulitan mencari daging kita akan berlanggan dengan pemasok daging yang berkualitas.
6. STRUKTUR ORGANISASI
7. ATISIPASI MASA DEPAN
Sebagai seorang wirausahawan saya akan menekuni usaha ini dan saya berinsiatif untuk membuat aneka bakso misalnya bakso kurcaci,Bakso gelas ,mie bakso dll.Kami akan berusaha untuk memajukan dan mengembangkan usaha ini dan menurut saya usaha warung bakso ini dapat memberikan penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.Kami dan tentunya usaha ini akan menjamin masa depan kami
8. KESIMPULAN
Menurut pandangan saya usaha ini akan berkembang dan mencapai kesuksesan.Meskipun zaman sekarang ini banyak warung makan yang mewah tetapi saya sangat optimis bahwa usaha ini akan berkembang dan memberi harapan yang sangat menjanjiakan.Saya akan berusaha dengan kemampuan yang saya miliki agar usaha ini dapat berjalan lancar untuk melaksanakan ussaha ini dengan tidak pantang menyerah dengan segala kendala dan rintangan yang mungkin terjadi setiap saat Saya juga berkeyakinan.Untuk mengatasi segala rintangan yang kami hadapi.Dalam menjalankan usaha ini membutuhkan kemantapan dan keuletan dalam menjalankannya.Saya juga akan bersungguh-sungguh dalam mengelola warung ini sebaik mungkin.Begitu besarnya biaya usaha yang dibutuhkan,saya tidak akan main-main dalam usaha ini.
Menurut pandangan saya usaha ini akan berkembang dan mencapai kesuksesan.Meskipun zaman sekarang ini banyak warung makan yang mewah tetapi saya sangat optimis bahwa usaha ini akan berkembang dan memberi harapan yang sangat menjanjiakan.Saya akan berusaha dengan kemampuan yang saya miliki agar usaha ini dapat berjalan lancar untuk melaksanakan ussaha ini dengan tidak pantang menyerah dengan segala kendala dan rintangan yang mungkin terjadi setiap saat Saya juga berkeyakinan.Untuk mengatasi segala rintangan yang kami hadapi.Dalam menjalankan usaha ini membutuhkan kemantapan dan keuletan dalam menjalankannya.Saya juga akan bersungguh-sungguh dalam mengelola warung ini sebaik mungkin.Begitu besarnya biaya usaha yang dibutuhkan,saya tidak akan main-main dalam usaha ini.
Topik : Perjuangan
Judul Sang Ksatria
Di Bukit Senlac. Di belakang pasukan adalah hutan Anderida, dan di hadapan mereka adalah lereng-lereng curam menuju Bukit Telham.
Sang Ksatria, bersama dengan anggota pasukan Housecarls lainnya, berdiri tegap membentuk dinding penjaga di barisan paling depan. Perisai bulat mereka saling terjalin.
Tubuh Sang Ksatria lelah. Mereka baru saja usai berperang di Stamford Bridge. Namun kesetiaannya pada Sang Raja memberi kekuatan untuk tetap bertahan. Di depan! Karena mereka adalah yang paling berani.
Sabtu pagi, Duke William dan pasukannya muncul. Orang-orang Normandia, kaum Briton, dan para Flemish-Prancis berbaris bersama William.
Dan pertempuran pun berlangsung. Pertama dengan panah, kemudian dengan terjangan para infanteri.
Lelah membuat Sang Ksatria ingin segera menyelesaikan pertarungan. Kaum Briton yang merangsek maju segera tercabik-cabik oleh kampak Danish mereka, dan pasukan itu mundur. Kesempatan itu diambil dengan segera untuk menerjang. Harapannya, para penyerang bisa segera pergi dari tanah Inggris.
Tapi kenyataan kerap berbeda dengan harapan. Di tanah datar di bawah lereng, pasukan Normandia menyerbu mereka.
Ia tidak ingat tepatnya apa yang terjadi kemudian. Setelah menyaksikan beberapa rekannya tewas, tiba-tiba Sang Ksatria terbungkus dalam cahaya hangat dan menyilaukan.
***
Dr. Henry mengamati tubuh orang itu. Kagum pada betapa sempurnanya.
"Doktor Marco, saya yakin kita telah berhasil," ujarnya dengan nada puas.
"Belum dokter. Belum sepenuhnya," Marco menjawab.
"Apa maksud Anda?"
"Lihat hasil tes ini. Semua tanda-tanda vitalnya tak stabil. Detak jantung, paru-paru, tekanan darah, gelombang otak, semuanya kacau," Marco menjelaskan sambil menatap ke monitor.
"Yah. Perjalanan waktu memang bukan hal yang mudah bagi tubuh," ujar Henry.
"Tapi Dr. Henry. Lihat baik-baik orang itu!"
"Kenapa?"
"Itu bukan Yesus!"
"Hah? Sial! Gagal lagi! Pindahkan dia ke ruang perawatan biasa."
"Lalu apa?"
"Seperti yang lainnya, biarkan mereka mengira ia orang gila!"
***
Bau aneh di udara. Sang Ksatria menggeliat. Tubuhnya pegal-pegal dan kaku-kaku, kepalanya pusing dan berat, pandangannya masih berkunang-kunang.
Reaksi pertamanya setelah matanya bisa melihat kembali tak bisa dijelaskan dengan kata-kata. ia yakin berada di dalam ruangan, namun semuanya terlihat berbeda. Asing.
Ia turun dari tempat tidur. Memaksa dirinya untuk bergerak. Ia merasa seperti habis tidur di atas batu-batu keras, padahal tempat tidurnya sangat empuk.
Ia bergerak ke luar. Lorong-lorong sempit, cahaya terang. Matanya mungkin belum pulih benar, karena ia merasa segalanya terlalu terang, seperti sedang melihat ke arah matahari.
Ia terus bergerak, tertatih-tatih hingga menemukan manusia lain.
"Pak! Anda mau ke mana?" seseorang bertanya.
Ksatria melihat ke arah orang itu. Buram. Tubuhnya lunglai. Ia membuka mulut, berusaha menjawab, bahkan sebenarnya ia berusaha bertanya. Namun tak ada suara.
Gelap. Ksatria itu jatuh pingsan lagi.
Judul Sang Ksatria
Di Bukit Senlac. Di belakang pasukan adalah hutan Anderida, dan di hadapan mereka adalah lereng-lereng curam menuju Bukit Telham.
Sang Ksatria, bersama dengan anggota pasukan Housecarls lainnya, berdiri tegap membentuk dinding penjaga di barisan paling depan. Perisai bulat mereka saling terjalin.
Tubuh Sang Ksatria lelah. Mereka baru saja usai berperang di Stamford Bridge. Namun kesetiaannya pada Sang Raja memberi kekuatan untuk tetap bertahan. Di depan! Karena mereka adalah yang paling berani.
Sabtu pagi, Duke William dan pasukannya muncul. Orang-orang Normandia, kaum Briton, dan para Flemish-Prancis berbaris bersama William.
Dan pertempuran pun berlangsung. Pertama dengan panah, kemudian dengan terjangan para infanteri.
Lelah membuat Sang Ksatria ingin segera menyelesaikan pertarungan. Kaum Briton yang merangsek maju segera tercabik-cabik oleh kampak Danish mereka, dan pasukan itu mundur. Kesempatan itu diambil dengan segera untuk menerjang. Harapannya, para penyerang bisa segera pergi dari tanah Inggris.
Tapi kenyataan kerap berbeda dengan harapan. Di tanah datar di bawah lereng, pasukan Normandia menyerbu mereka.
Ia tidak ingat tepatnya apa yang terjadi kemudian. Setelah menyaksikan beberapa rekannya tewas, tiba-tiba Sang Ksatria terbungkus dalam cahaya hangat dan menyilaukan.
***
Dr. Henry mengamati tubuh orang itu. Kagum pada betapa sempurnanya.
"Doktor Marco, saya yakin kita telah berhasil," ujarnya dengan nada puas.
"Belum dokter. Belum sepenuhnya," Marco menjawab.
"Apa maksud Anda?"
"Lihat hasil tes ini. Semua tanda-tanda vitalnya tak stabil. Detak jantung, paru-paru, tekanan darah, gelombang otak, semuanya kacau," Marco menjelaskan sambil menatap ke monitor.
"Yah. Perjalanan waktu memang bukan hal yang mudah bagi tubuh," ujar Henry.
"Tapi Dr. Henry. Lihat baik-baik orang itu!"
"Kenapa?"
"Itu bukan Yesus!"
"Hah? Sial! Gagal lagi! Pindahkan dia ke ruang perawatan biasa."
"Lalu apa?"
"Seperti yang lainnya, biarkan mereka mengira ia orang gila!"
***
Bau aneh di udara. Sang Ksatria menggeliat. Tubuhnya pegal-pegal dan kaku-kaku, kepalanya pusing dan berat, pandangannya masih berkunang-kunang.
Reaksi pertamanya setelah matanya bisa melihat kembali tak bisa dijelaskan dengan kata-kata. ia yakin berada di dalam ruangan, namun semuanya terlihat berbeda. Asing.
Ia turun dari tempat tidur. Memaksa dirinya untuk bergerak. Ia merasa seperti habis tidur di atas batu-batu keras, padahal tempat tidurnya sangat empuk.
Ia bergerak ke luar. Lorong-lorong sempit, cahaya terang. Matanya mungkin belum pulih benar, karena ia merasa segalanya terlalu terang, seperti sedang melihat ke arah matahari.
Ia terus bergerak, tertatih-tatih hingga menemukan manusia lain.
"Pak! Anda mau ke mana?" seseorang bertanya.
Ksatria melihat ke arah orang itu. Buram. Tubuhnya lunglai. Ia membuka mulut, berusaha menjawab, bahkan sebenarnya ia berusaha bertanya. Namun tak ada suara.
Gelap. Ksatria itu jatuh pingsan lagi.
Ketika dalam suatu penulisan untuk berpikir jernih dan menuliskan sesuatu dengan kaidah'a sesuai dengan apa yang seharus'a dtulis,pada saat itu bersamaan juga kita sedang Menalarkan/bernalar secara benar agar tulisan yang kita tulis tidak menyimpang.
Menulis merupakan salah satu proses bernalar yang cukup sering kita lakukan karena pada saat itu kita diharuskan memutar otak untuk memikirkan apa yang harusnya kita tulis dan menulis merupakan kegiatan yang hampir setiap hari kita lakukan.
jadi menurut saya Menulis adalah Proses Bernalar,kita menuangkan apa yang ada diotak kita sesuai dengan logika yang benar dan masuk diakal..
Menulis merupakan salah satu proses bernalar yang cukup sering kita lakukan karena pada saat itu kita diharuskan memutar otak untuk memikirkan apa yang harusnya kita tulis dan menulis merupakan kegiatan yang hampir setiap hari kita lakukan.
jadi menurut saya Menulis adalah Proses Bernalar,kita menuangkan apa yang ada diotak kita sesuai dengan logika yang benar dan masuk diakal..
Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda
Ariyanto, Saswitariski, dan Dedi Setiawan GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.
Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.
Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh racun arsen. Kandungan zat beracun di dalam cairan lambung sebanyak 83,9 miligram per liter, sedangkan dalam darah dan urinenya masing-masing 3,1 dan 4,8 miligram per liter.
Benar, bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara buat Pollycarpus Budihari Priyanto. Pilot senior Garuda itu dinyatakan terbukti secara meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan secara berencana. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan oleh jaksa. Apalagi, hingga kini dalang di balik tragedi itu tak kunjung terungkap.
Hal-hal itulah yang”antara lain”memantik Suciwati melayangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Kasus ini, kata Choirul Anam, kuasa hukum Suciwati, menunjukkan banyak awak maskapai penerbangan itu yang tidak profesional dan melanggar ketentuan keamanan penerbangan. Salah satu contoh adalah seharusnya tidak boleh terjadi pemindahan tempat duduk dengan alasan apa pun. Tapi kenyataannya tempat duduk Munir dipindah sehingga tidak sesuai dengan boarding pass. "Ketika itu kru penerbangan tidak mengetahui ketentuan sehingga membawa implikasi terhadap Munir," ujar Choirul yang juga Ketua Komite Solidaritas Untuk Munir alias Kasum.
Atas kesalahan itu, Garuda pun dianggap telah menabrak Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (PP No. 3 Tahun 2001).
Perusahaan penerbangan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mesti membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar kepada penggugat. Kerugian itu timbul dari penghasilan yang mestinya didapat Munir, uang pendidikan, terapi, dan obat untuk dua anaknya, serta ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti pendidikan di Belanda. "Saya berharap ada keadilan yang selama ini saya cari," cetus Suciwati. "Dan ke depan semoga konsumen dapat memperoleh perlindungan dari pemilik jasa," imbuhnya.
Sayangnya, hingga tulisan ini diturunkan, pihak Garuda mengaku belum menerima surat resmi dari pengadilan. Akibatnya, Pudjobroto, Kepala Divisi Komunikasi PT Garuda Indonesia Tbk., belum mau menanggapi upaya hukum dari Suciwati itu dengan alasan harus mempelajari dan mengkaji isi gugatan tersebut, "Kami belum bisa memberikan komentar terlalu banyak dan langkah hukum yang akan diambil," cetusnya.
Ariyanto, Saswitariski, dan Dedi Setiawan GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.
Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.
Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh racun arsen. Kandungan zat beracun di dalam cairan lambung sebanyak 83,9 miligram per liter, sedangkan dalam darah dan urinenya masing-masing 3,1 dan 4,8 miligram per liter.
Benar, bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara buat Pollycarpus Budihari Priyanto. Pilot senior Garuda itu dinyatakan terbukti secara meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan secara berencana. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan oleh jaksa. Apalagi, hingga kini dalang di balik tragedi itu tak kunjung terungkap.
Hal-hal itulah yang”antara lain”memantik Suciwati melayangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Kasus ini, kata Choirul Anam, kuasa hukum Suciwati, menunjukkan banyak awak maskapai penerbangan itu yang tidak profesional dan melanggar ketentuan keamanan penerbangan. Salah satu contoh adalah seharusnya tidak boleh terjadi pemindahan tempat duduk dengan alasan apa pun. Tapi kenyataannya tempat duduk Munir dipindah sehingga tidak sesuai dengan boarding pass. "Ketika itu kru penerbangan tidak mengetahui ketentuan sehingga membawa implikasi terhadap Munir," ujar Choirul yang juga Ketua Komite Solidaritas Untuk Munir alias Kasum.
Atas kesalahan itu, Garuda pun dianggap telah menabrak Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (PP No. 3 Tahun 2001).
Perusahaan penerbangan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mesti membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar kepada penggugat. Kerugian itu timbul dari penghasilan yang mestinya didapat Munir, uang pendidikan, terapi, dan obat untuk dua anaknya, serta ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti pendidikan di Belanda. "Saya berharap ada keadilan yang selama ini saya cari," cetus Suciwati. "Dan ke depan semoga konsumen dapat memperoleh perlindungan dari pemilik jasa," imbuhnya.
Sayangnya, hingga tulisan ini diturunkan, pihak Garuda mengaku belum menerima surat resmi dari pengadilan. Akibatnya, Pudjobroto, Kepala Divisi Komunikasi PT Garuda Indonesia Tbk., belum mau menanggapi upaya hukum dari Suciwati itu dengan alasan harus mempelajari dan mengkaji isi gugatan tersebut, "Kami belum bisa memberikan komentar terlalu banyak dan langkah hukum yang akan diambil," cetusnya.
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
• PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
• PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
• PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Pendapat saya terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh yang dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
• PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
• PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
• PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Pendapat saya terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh yang dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan.
1). Pengertian Perlindungan KonsumenPerlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2).Pengertian KonsumenKonsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3). Pengertian Produsen
Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.
Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.
4). Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.
Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.
Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.
Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.
Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.
Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :
a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.
b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :
1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.
Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.
2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.
Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.
• Bahwa produk yang dibeli cacat
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian
Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya
Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir
seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:
• Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
• Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
• Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
• Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
• Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
• Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
* Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini akan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau aparat pemerintah terkait.
• Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain
2).Pengertian KonsumenKonsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3). Pengertian Produsen
Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.
Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.
4). Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.
Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.
Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.
Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.
Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.
Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :
a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.
b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :
1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.
Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.
2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.
Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.
• Bahwa produk yang dibeli cacat
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian
Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya
Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir
seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:
• Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
• Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
• Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
• Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
• Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
• Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
* Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini akan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau aparat pemerintah terkait.
• Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain