Felicidade

Felicidade Game Blog | Created By Www.BestTheme.Net

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis
free counters


Cool Widgets

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Archive for October 2012

CSR



Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berkaitan dengan memperlakukan para pemangku kepentingan perusahaan atau lembaga etis atau secara bertanggung jawab. "Secara etis atau bertanggung jawab 'berarti memperlakukan stakeholder kunci dengan cara yang dianggap dapat diterima sesuai dengan norma-norma internasional.
     Sosial mencakup tanggung jawab ekonomi dan lingkungan. Stakeholder yang ada baik di dalam dan di luar perusahaan.
     Tujuan yang lebih luas dari tanggung jawab sosial adalah untuk menciptakan standar yang lebih tinggi dan lebih tinggi dari hidup, sambil menjaga profitabilitas perusahaan atau integritas institusi, bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar entitas.
     CSR adalah suatu proses untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di masyarakat.

Asli Sumber: Michael Hopkins (MHCi): Sebuah Bargain Planetary: Corporate Social Responsibility Datang dari Umur (Macmillan, Inggris, 1998) Diperbarui oleh penulis Juli 2011 (4 titik berdasarkan saran oleh Nadine Hawa, siswa di kelas saya di University of Geneva)

Secara singkat, 'adalah CSR tentang mengobati semua stakeholder bertanggung jawab atau etis. "

Definisi ini dibahas lebih lanjut di bawah ini, tetapi, pertama, mari kita cepat melihat definisi lain.




Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika
dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individuindividu
pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutaman kelangsungan
hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan
keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa”
perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua
pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya
saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 ini diterbitkan dalam
kerangka dorongan etika. Pedoman ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
namun merupakan rujukan bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman ini
menjelaskan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi checks and
balance, menegakkan transparansi dan akuntabilitas, serta merealisasikan tanggung
jawab sosial untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman yang telah diterbitkan pada
tahun 2001. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dokumen yang terus hidup (living
document) sehingga perlu untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Penyempurnaan Pedoman ini meliputi cakupan, sistematika dan dimasukkannya pedoman
praktis penerapan GCG. Pedoman ini dimulai dengan penciptaan situasi kondusif
bagi penerapan GCG yang meliputi peran negara, dunia usaha, dan masyarakat.
Pemaparan peran masing-masing pihak ini untuk menjembatani praktik GCG yang
mikro dengan kondisi makro. Pada Pedoman ini diletakkan fokus yang kuat pada fungsi
dan tanggung jawab organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan
Komisaris dan Direksi, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan GCG. Dengan
sistematika yang tersusun seperti segitiga dari aspek makro, asas GCG, fungsi dan
peran organ perusahaan hingga menukik ke pelaksanaan penerapan GCG dalam
proses bisnis, diharapkan dapat menjadi rujukan yang komprehensif bagi penerapan
GCG di masing-masing perusahaan.
Penyusunan Pedoman ini dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh KNKG. Kemudian KNKG
mengundang perwakilan dari beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan dengan
GCG, yaitu Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
dan KADIN Indonesia. Tim ini berhasil menyusun konsep yang telah dielaborasi dalam
suatu workshop yang dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Indonesia pada tanggal
15 Mei 2006. Selain itu, Tim juga mendapat masukan tertulis dari banyak lembaga,
pakar hukum dan universitas.
Dalam kesempatan ini, KNKG menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang

setinggi-tinginya kepada Bapak Binhadi selaku Ketua Tim dan para anggota yang
telah menyelesaikan penyusunan Pedoman ini. Terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya juga kami haturkan kepada Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan KADIN Indonesia.
Semoga Pedoman GCG ini dapat menjadi sumbangsih yang berarti bagi perbaikan
ekonomi di Indonesia

Dapatkan Siap untuk IFRS Penerimaan berkembang Internasional Standar Pelaporan Keuangan (IFRS) sebagai dasar pelaporan keuangan AS merupakan perubahan mendasar untuk akuntansi AS profesi.
Jumlah negara yang memerlukan atau mengizinkan penggunaan IFRS untuk penyusunan laporan keuangan oleh publik perusahaan diselenggarakan terus meningkat.
Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) adalah mengambil langkah langkah untuk menentukan apakah untuk memasukkan IFRS ke dalam keuangan
sistem pelaporan untuk emiten AS dan, jika demikian, kapan dan bagaimana.
di seluruh dunia Momentum Proses penetapan standar internasional mulai beberapa dekade yang lalu sebagai upaya industri negara untuk membuat standar yang dapat digunakan dengan mengembangkan dan mampu membangun sendiri kecil negara standar akuntansi. Tapi seperti bisnis dunia menjadi lebih global, regulator, investor, perusahaan besar dan perusahaan audit
mulai menyadari pentingnya memiliki umum standar di semua bidang keuangan
pelaporan rantai.
Dalam sebuah survei yang dilakukan pada akhir tahun 2007 oleh Federasi Internasional Akuntan
(IFAC), sebagian besar pemimpin akuntansi dari seluruh dunia sepakat bahwa satu set standar internasional adalah penting untuk pertumbuhan ekonomi. Dari 143 pemimpin dari 91 negara yang menanggapi, 90% melaporkan bahwa satu set keuangan internasional standar pelaporan adalah "sangat penting" atau "penting" bagi pertumbuhan ekonomi di
mereka negara.

GCG

Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia
berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya
maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya
persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya
GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga
diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance
pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih
dan berwibawa.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubah
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi.
Salah satu tugas penting dari Sub-Komite Korporasi adalah menciptakan pedoman
bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman GCG merupakan panduan bagi
perusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktek GCG
kepada pemangku kepentingan. Oleh karena itu, saya menyambut baik diselesaikannya
penyempurnaan Pedoman Umum GCG oleh KNKG.
Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi halhal
sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin
mempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika
bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing
perusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Saya menghimbau agar asosiasi dan lembaga yang terkait dengan pemeliharaan
kesehatan perusahaan dapat berperan dalam mensosialisasikan dan mendorong
perusahaan-perusahaan untuk menjalankan GCG. Selain itu, regulator juga diharapkan
dapat mengadopsi prinsip-prinsip yang termuat di Pedoman Umum GCG ini dalam
membuat peraturan-peraturan sehingga mendukung meluasnya praktek GCG di
Indonesia.
Semoga Pedoman Umum GCG ini berguna sebagai panduan untuk mendorong terciptanya
iklim usaha yang sehat di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya penegakan good
governance yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah.